SERAGAM PNS BARU BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.68 TAHUN 2015
Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang
kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun
2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari
tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan
Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi
daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam
hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir
pasal penjelasannya.
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
PDH Warna khaki |
(1)
Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3)
huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip
sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
(3) Jadual
pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh
pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com
Demikian informasi dan berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI
Komentar
Posting Komentar